Kaltim

Peringatan Hari Amal Bhakti ke-78 Kementerian Agama: Pengabdian untuk Keharmonisan Bangsa

Ragil Anggriani | 4 Januari 2024, 15:50 WIB
Peringatan Hari Amal Bhakti ke-78 Kementerian Agama: Pengabdian untuk Keharmonisan Bangsa

Peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) ke-78 Kementerian Agama Republik Indonesia diperingati dengan khidmat melalui Upacara Bendera yang digelar di Halaman Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Kaltim pada Rabu (3/1). Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat, karyawan, tokoh agama, dan pensiunan, dengan Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, bertindak sebagai inspektur upacara.

Dalam sambutan tertulis Menteri Agama RI H Yaqut Cholil Qoumas yang dibacakan oleh Pj Gubernur Akmal Malik, disampaikan bahwa HAB adalah panggilan untuk menebarkan semangat pengabdian yang lebih dalam dan menyeluruh.

"Hari Amal Bakti bukan sekadar nama, tetapi juga harapan dan tekad untuk memberikan pengabdian kepada seluruh umat beragama. Pada peringatan HAB ke-78, mari tingkatkan semangat pengabdian dan perjuangan kita untuk mewujudkan cita-cita Kementerian Agama," ucapnya.

Baca Juga: Akmal Malik Ajak Masyarakat Kaltim Perkuat Kesatuan Jelang Pemilu 2024

Kementerian Agama, sebagai lembaga yang mengurusi bidang agama dan pendidikan keagamaan, memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga harmoni kehidupan beragama, salah satu pilar kerukunan nasional.

"Kita memiliki beban tugas yang berat dalam menjaga harmoni kehidupan beragama sebagai fondasi penting untuk kerukunan umat beragama demi tercapainya tujuan pembangunan," tandasnya.

Di momen HAB ke-78 ini, seluruh ASN Kementerian Agama diajak untuk meningkatkan semangat pelayanan kepada umat beragama. "Mari kita bangun birokrasi yang melayani dengan sukacita, penuh kegembiraan, dan penuh pengabdian," ajaknya.

Acara ini juga dirangkai dengan penyerahan tanda penghargaan berupa Anugerah Satya Lencana Karyasatya kepada para penerima atas pengabdiannya yang luar biasa kepada bangsa dan negara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.