Kaltim

Kejari Samarinda dan Pemkot Setempat Musnahkan Ribuan Barang Bukti dan Barang Rampasan

Ragil Anggriani | 1 Desember 2023, 15:53 WIB
Kejari Samarinda dan Pemkot Setempat Musnahkan Ribuan Barang Bukti dan Barang Rampasan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, bersama dengan pemerintah kota setempat, melakukan pemusnahan ribuan barang bukti dan barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Senjata tajam, senjata api/senapan angin, minuman keras, dan minuman beralkohol termasuk dalam barang-barang yang dimusnahkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap. Tindakan ini merupakan salah satu kewenangan jaksa sebagai eksekutor, yang diatur dalam Pasal 270 KUHP dan Pasal 30 Ayat (1) huruf b UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Proses pemusnahan ini dilakukan untuk kepentingan umum dan ketertiban masyarakat, mengaitkan barang bukti dengan perkara tindak pidana yang terjadi antara Januari 2019 hingga Oktober 2023. Termasuk dalam daftar pemusnahan adalah barang-barang dari tindak pidana ringan yang telah mendapatkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda dalam kurun waktu yang sama.

Baca Juga: Konferensi Pers Pj Gubernur Kaltim: Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024 Ditentukan

Barang bukti dan barang rampasan dari Kejari Samarinda yang dimusnahkan mencakup 21 senjata tajam, dua senjata api/senapan angin, dan lima barang lainnya. Juga, terdapat pemusnahan barang bukti dari perkara pelanggaran Peraturan Daerah Kota Samarinda, termasuk 1.405 botol minuman keras dari berbagai merek dan 17 botol minuman keras beralkohol 70 persen.

"Fokus pada pemusnahan barang bukti atau barang rampasan yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap ini adalah bagian dari kegiatan rutin Kejari Samarinda dalam menuntaskan penanganan perkara," ujar Firman.

Firman juga menekankan harapannya terhadap pemusnahan barang bukti bersama Pemkot Samarinda untuk mempererat sinergi antara pemerintah, kejaksaan, dan Satpol Pamong Praja Kota Samarinda.

Acara pemusnahan ini dipimpin oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dihadiri oleh sejumlah tokoh penting diantaranya Ketua DPRD Samarinda, Sugiyono, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly, S.I.K, Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, Darius Naftali, Dandim 0901/Samarinda Kolonel Czi Eko Supri Setiawan, dan Kepala BNN Kota Samarinda, AKBP Lilie Tribawono S.I.K. Aksi pemusnahan ini mencerminkan sinergi antarlembaga dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.