Kaltim

Konferensi Pers Pj Gubernur Kaltim: Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024 Ditentukan

Ragil Anggriani | 1 Desember 2023, 15:50 WIB
Konferensi Pers Pj Gubernur Kaltim: Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024 Ditentukan

Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur untuk tahun 2024 dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur Kaltim pada Kamis (30/11/2023).

Menurutnya, penetapan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, di mana Gubernur memiliki kewenangan untuk menetapkan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

"Kami memperhatikan Surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tanggal 15 November 2023 yang menjelaskan Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan," ungkap Akmal yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Dalam pengumuman tersebut, terdapat beberapa poin utama yang mencakup kenaikan upah minimum di beberapa wilayah:

Baca Juga: Penetapan UMP Kaltim 2024: Keseimbangan Kesejahteraan Pekerja dan Kewaspadaan Terhadap Ketimpangan

  • Upah Minimum Kota Samarinda Tahun 2024 naik 5,04% menjadi Rp. 3.497.124,13.
  • Upah Minimum Kota Balikpapan Tahun 2024 mengalami kenaikan 4,55% menjadi Rp. 3.475.595.
  • Upah Minimum Kota Bontang Tahun 2024 naik 3,81% menjadi Rp. 3.549.307,67.
  • Upah Minimum Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024 naik 4,18% menjadi Rp. 3.536.506,28.
  • Upah Minimum Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024 naik 4,74% menjadi Rp. 3.515.324.
  • Upah Minimum Kabupaten Kutai Barat Tahun 2024 naik 4,50% menjadi Rp. 3.711.017,82.
  • Upah Minimum Kabupaten Paser Tahun 2024 naik 3,40% menjadi Rp. 3.372.362.
  • Upah Minimum Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2024 naik 4,35% menjadi Rp. 3.715.817,74.
  • Upah Minimum Kabupaten Berau Tahun 2024 naik 4,26% menjadi Rp. 3.832.297.

Akmal Malik menegaskan bahwa penetapan upah minimum tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun dapat mendapatkan upah lebih besar sesuai dengan kualifikasi tertentu, sementara yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih akan mengikuti Struktur dan Skala Upah yang berlaku.

"Salinan Keputusan Gubernur dan Pengumuman Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024 akan disampaikan kepada Bupati/Walikota Se-Kalimantan Timur untuk dapat disebarluaskan di wilayahnya masing-masing," tutup Akmal Malik.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.