Kaltim

Penjual Minuman Beralkohol di Balikpapan Diberikan Wawasan Tata Niaga dan Prosedur Perizinan

Ragil Anggriani | 11 Oktober 2023, 21:58 WIB
Penjual Minuman Beralkohol di Balikpapan Diberikan Wawasan Tata Niaga dan Prosedur Perizinan

Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan telah menyelenggarakan acara sosialisasi Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL-MB) di salah satu hotel di Balikpapan pada Rabu (11/10/2023). Acara sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan edukasi kepada para pelaku usaha minuman beralkohol tentang pentingnya memahami kebijakan tata niaga dan prosedur perizinan dalam bisnis minuman beralkohol.

Muhammad Anwar, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri di Disdag Balikpapan, mengungkapkan bahwa sosialisasi ini memiliki kepentingan khusus bagi pelaku usaha minuman beralkohol. Mereka perlu memahami kebijakan yang berkaitan dengan tata niaga dan prosedur perizinan bisnis minuman beralkohol.

"Tujuannya adalah untuk menciptakan pemahaman dan ketenangan bagi para pelaku usaha. Selain itu, melalui pemahaman akan prosedur perizinan yang berlaku, mereka dapat menjalankan bisnis mereka sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat," jelas Muhammad Anwar.

Baca Juga: Kenaikan Harga Bahan Pokok di Pasar Segiri Samarinda, Cabai Keriting Tembus Rp60 Ribu per Kg

Sosialisasi ini didasarkan pada terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko. Selain itu, acara ini juga merujuk kepada Permendag Nomor 25 Tahun 2019 tentang perubahan ke-6 dari Permendag 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan Peredaran Minuman Beralkohol.

Dalam konteks Balikpapan, sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2000 tentang Minuman Beralkohol. Pengetahuan tentang peraturan ini sangat penting bagi pelaku usaha, karena hal ini akan memengaruhi tata niaga minuman beralkohol dan memahami bagaimana regulasinya dijalankan.

Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik bagi para pelaku usaha minuman beralkohol di Balikpapan, dan meningkatkan kesadaran mereka tentang pentingnya beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Semakin tinggi kesadaran mereka terhadap perizinan dan regulasi, semakin baik bisnis minuman beralkohol di Kota Balikpapan dapat dijalankan secara legal dan berkelanjutan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.