Kaltim

6 Warga Binaan Ditjenpas Kaltim Dapatkan Remisi di Hari Waisak

Ahmad Munjin | 1 Juni 2026, 09:58 WIB
6 Warga Binaan Ditjenpas Kaltim Dapatkan Remisi di Hari Waisak

AKURAT KALTIM - Enam orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi pada momentum perayaan Hari Raya Waisak Tahun 2026. Mereka adalah warga binaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur (Kanwil Ditjenpas Kaltim).

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, enam WBP di Rutan dan Lapas pada wilayah Kaltimtara menerima remisi khusus di Hari Raya Waisak ini," ujar Kepala Kanwil Ditjenpas Kaltim, Endang Lintang Hardiman di Samarinda, Minggu (31/5/2026).

Endang menjelaskan penganugerahan remisi khusus tersebut merupakan hak bersyarat yang secara spesifik hanya diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan yang memeluk agama Buddha.

Baca Juga: Di Bontang, Pupuk Kaltim Salurkan Daging Kurban kepada Ribuan Penerima Manfaat

Pengurangan masa pidana ini pada dasarnya merupakan bentuk apresiasi langsung dari Presiden Republik Indonesia terhadap para warga binaan yang mau berbenah diri.

Dia melanjutkan, remisi tersebut diberikan karena para narapidana dinilai telah menunjukkan tingkat produktivitas yang tinggi selama mengikuti berbagai program pembinaan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.

"Selain itu, mereka juga membuktikan adanya perubahan karakter yang signifikan menjadi pribadi yang jauh lebih baik serta menyadari kesalahan masa lalunya," ungkap Endang.

Baca Juga: Perkuat Kemampuan Jalankan Misi, TNI AL Latihan Manuver Evakuasi di Perairan Balikpapan

Keenam warga binaan yang mendapatkan keringanan hukuman tersebut saat ini tersebar di sejumlah Rumah Tahanan Negara (Rutan) maupun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Meskipun mendapat pemotongan masa tahanan, Kakanwil menegaskan bahwa tidak ada satu pun dari enam narapidana tersebut yang langsung bebas pada perayaan Waisak tahun ini.

Hal itu dikarenakan seluruh penerima hak tersebut hanya memperoleh Remisi Khusus (RK) I, yang berarti pengurangan masa hukuman biasa.

"Kami harapkan pemberian remisi ini mampu menjadi motivasi tambahan bagi seluruh narapidana lainnya agar terus berkelakuan baik dan mematuhi aturan selama menjalani masa pidana," jelas Endang.

Pemerintah melalui Ditjenpas terus berkomitmen untuk memberikan pendampingan optimal agar warga binaan siap dan mandiri ketika kembali ke tengah masyarakat kelak.

Endang memaparkan momentum perayaan hari besar keagamaan seperti Waisak ini selalu menjadi waktu yang ditunggu-tunggu oleh para narapidana untuk mendapatkan pengampunan dari negara.

Kanwil Ditjenpas Kaltim juga memastikan seluruh proses pengusulan hingga penetapan penerima remisi telah dilakukan secara transparan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Ahmad Munjin
A