Kaltim

Hormati Kritikan Publik dan Sorotan KPK, Gubernur Kaltim Batalkan Mobil Dinas Rp8,49 M

Astriani | 2 Maret 2026, 13:04 WIB
Hormati Kritikan Publik dan Sorotan KPK, Gubernur Kaltim Batalkan Mobil Dinas Rp8,49 M
Ilustrasi foto Gubernur Kaltim dan mobil dinas baru senilai Rp8,49 miliar (ANTARA/HO- Diskominfo)

AKURAT KALTIM - Mobil dinas baru senilai Rp8,49 miliar yang sempat menjadi sorotan publik dan KPK dipastikan tidak akan digunakan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud.

Tak sekedar membatalkan penggunaan, Gubernur juga memerintahkan pengembalian unit kepada pihak penyedia.

Demikian penjelasan Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, kepada media. Dikatakannya, seperti dilansi ANTARA, keputusan strategis tersebut diambil Gubernur Kaltim setelah melakukan konsultasi intensif dengan sejumlah lembaga pengawas keuangan negara.

Muhammad Faisal menjelaskan bahwa masukan dari pemerintah pusat menjadi pertimbangan utama. "Bapak Gubernur mencermati masukan dari Kemendagri, KPK, dan BPK. Sebagai bentuk komitmen pada prinsip good governance, beliau memutuskan untuk mengembalikan kendaraan tersebut," kata Faisal di Samarinda, Minggu (01/03).

Proses serah terima mobil jenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e itu memang baru berlangsung pada 20 November 2025. Namun, karena unitnya masih berada di Kantor Badan Penghubung Kaltim di Jakarta dan belum pernah digunakan, pengembalian dinilai lebih mudah.

Faisal memastikan bahwa kendaraan tersebut sama sekali belum menyentuh aspal Kalimantan Timur.

"Unitnya masih berada di Kantor Badan Penghubung Kaltim di Jakarta. Jadi, mumpung belum pernah digunakan untuk operasional, Bapak Gubernur memerintahkan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk segera memproses pengembaliannya," tambahnya.

Faisal mengungkapkan bahwa proses administrasi pembatalan pengadaan telah berjalan sejak Jumat lalu. Pihak penyedia, CV Afisera Samarinda, disebut kooperatif dan memahami situasi yang berkembang.

Konsekuensinya, dana sebesar Rp8.499.936.000 yang telah dikeluarkan dari APBD Perubahan 2025 wajib disetorkan kembali oleh penyedia ke kas daerah dalam waktu maksimal 14 hari setelah unit diterima.

Rudy Mas'ud akan kembali menggunakan kendaraan pribadinya untuk menunjang aktivitas kedinasan sehari-hari.

"Langkah ini adalah bukti nyata komitmen Pemprov Kaltim. Bapak Gubernur berterima kasih atas kritik konstruktif yang membangun," jelas Faisal.[]

 Sumber: ANTARA

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Astriani
A
Editor
Astriani