Kaltim

Mutu dan Kesehatan Terjamin, Produk Perikanan Kaltim Tak Pernah Ditolak Ekspor

Ragil Anggriani | 11 September 2023, 18:32 WIB
Mutu dan Kesehatan Terjamin, Produk Perikanan Kaltim Tak Pernah Ditolak Ekspor

Kepala Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Eko Sulystianto menyebut, produk perikanan asal Kalimantan Timur yang menjadi komoditas ekspor, tak pernah mengalami penolakan di negara tujuan. Hal tersebut membuktikan, produk perikanan Kaltim telah terjamin mutu dan kesehatannya.

"Tugas kami adalah menjamin produk perikanan yang dilalulintaskan, sudah terjamin kesehatan dan mutunya. Semua produk perikanan sampai saat ini tidak satu pun yang mengalami penolakan di negara tujuan," tegas Eko dalam Jumpa Pers bersama awak media di Kantor Diskominfo Kaltim, Jumat (8/9/2023).

Balai KIPM terus memastikan, komoditas ekspor perikanan telah melewati beragam proses pemeriksaan dan pengecekan agar memenuhi standar ekspor dunia. Terutama bagi para buyer produk perikanan dan kelautan dari negara-negara Asia Timur dan Eropa.

Baca Juga: Strategi Ekonomi Biru untuk Tingkatkan Produksi Perikanan dan Kelautan di Kaltim

Beberapa komoditas ekspor unggulan asal Kaltim seperti udang windu, kepiting, udang pink, kerapu dan udang putih telah diekspor ke 15 negara di wilayah Asia, Arab, dan Eropa.

Saat ini, proses ekspor juga lebih mudah dengan adanya fasilitas direct call atau ekspor langsung dari Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Balikpapan ke beberapa negara tujuan ekspor. Direct call ini merupakan hasil sinergitas BKIPM, Bea Cukai, dan PT Angkasa Pura I Bandar Udara SAMS Sepinggan.

"Jadi permintaan ekspor ke Shenzhen bisa langsung direct call dari Balikpapan," ujar Eko membeberkan.

Baca Juga: Data Stunting dan Format Tampilan pada Aplikasi Senada

Pihaknya juga memastikan, demi terjaminnya mutu produk ekspor perikanan Kaltim, seluruh pelaku usaha sudah harus tersertifikasi. Mulai dari Usaha Unit Pembudidaya (UUP) Unit Pengolahan Ikan (UPI), suplier dan trader. (KK)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.