Operasi Polsek Samboja Berhasil Ungkap Peredaran Sabu-sabu di Kampung Lama

Tim Operasional (Opsnal) Polsek Samboja, Kutai Kartanegara, berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kampung Lama, Kukar pada Senin (20/11/2023). Dalam operasi tersebut, sebanyak 5,06 gram sabu-sabu berhasil disita sebagai barang bukti.
Kapolsek Samboja, AKP Yusuf, menjelaskan bahwa informasi dari warga menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus ini. Rumah di RT 03, Kelurahan Kampung Lama, dilaporkan sering digunakan sebagai tempat transaksi sabu-sabu.
Setelah menyelidiki informasi tersebut, polisi menemukan seorang pria dengan inisial ADK (31) sebagai tersangka utama. Pada saat penangkapan, polisi berhasil menyita satu poket sabu seberat 5,06 gram yang hendak dikemas ke dalam plastik bening kecil.
Baca Juga: DPMD Kutai Kartanegara Terus Tingkatkan Program Terang Kampungku untuk Listrik 24 Jam
"Kami menemukan sabu seberat 5,06 gram yang siap dikemas ke dalam plastik bening kecil," ungkap Yusuf dalam keterangan resmi, Sabtu (25/11/2023).
Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti satu unit handphone, sendok takar, serta sedotan atau pipet yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika. ADK kini ditahan di Polsek Samboja dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.
Operasi yang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika ini menunjukkan peran penting informasi dari masyarakat dalam membantu penegakan hukum untuk memberantas kejahatan terkait narkotika.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









